KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan atau organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Koperasi didirikan atau di bentuk oleh rapat anggota, dimana pengurus di pilih oleh anggota koperasi serta dibuat akta pendirian, yang memuat hal-hal berikut :
1. Nama dari nama kecil, tempat tinggal dan pekerjaan orang-orang yang diberi kuasa menandatangani akta oleh rapat pembentukan.
2. Anggaran dasar koperasi yang telah diputuskan oleh rapat pembentukannya.
Isinya nama koperasi, tempat kedudukan dan daerah kerjanya, asa dan tujuan, lapangan usaha, keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, hak dan kewajiban rapat anggota, pengurus dan badan pemeriksa, tahun buku koperasi, permodalan, tanggungan, dana-dana serta ketentuan sisa kekayaan bila koperasi dibubarkan.
SUMBER KEUANGAN KOPERASI :
1. Simpanan anggota koperasi
a. Simpanan pokok
b. Simpanan wajib
c. Simpanan sukarela
BUMN
BUMN ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
PERJAN
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
PERUM
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
PERSERO
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
1. Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
2. Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
3. Dipimpin oleh direksi
4. Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
5. Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
6. Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
2. PT Garuda Indonesia (Persero)
3. PT Angkasa Pura (Persero)
4. PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
5. PT Tambang Bukit Asam (Persero)
6. PT Aneka Tambang (Persero)
7. PT PELNI (Persero)
8. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
9. PT Pos Indonesia (Persero)
10. PT Kereta Api Indonesia (Persero)
11. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
PERUSAHAAN PERSEKUTUAN
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
FIRMA
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
PERSEKUTUAN KOMANDITE
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
1.Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
2. Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perusahaaaan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
KARTEL
Merupakan kerjasama antara beberapa badan usaha yang memproduksi dan atau menjual barang yang sejenis.
Maksud pembentukan kartel adalah untuk untuk mengurangi atau meniadakan persaingan di antara mereka, karenanya diadakan suatu perjanjian di antara mereka.
Isu perjanjian yang di buat, disesuaikan dengan maksud pembentukan kartel.
Bentuk Kartel :
1. Kartel daerah
2. Kartel produksi
3. Kartel kondisi
4. Kartel pembagian laba
5. Kartel harga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar